Kapan Gaji ke-13 Diterima? Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenkeu Soal Nominal, Jadwal dan Penerimanya

Pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 

 

3. Gaji Prajurit TNI

  • Golongan I:
    - Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
    - Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
    - Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
    - Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
    - Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
    - Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
  • Golongan II:
    - Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
    - Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
    - Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
    - Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
    - Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
    -Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
  • Golongan III (Perwira Pertama atau Pama):
    - Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
    - Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
    - Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
  • Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi):
    - Perwira Menengah atau Pamen
    - Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
    - Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
    - Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
    - Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
    - Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
    - Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
    - Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
    - Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

 

Baca juga: Berikut Durasi Kenaikan Pangkat Anggota TNI serta Besaran Gaji

 

4. Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

 

Baca juga: Cerita Bripka Gerson Tolan asal Toraja Habiskan Gaji dan THR untuk Pendidikan di Pasangkayu Sulbar

 

Cara Penyaluran

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Gaji ke-13 tahun ini, ujar Averrouce, akan diberikan secara bertahap.

"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Di sisi lain, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujar Tri dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved