Kapan Gaji ke-13 Diterima? Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenkeu Soal Nominal, Jadwal dan Penerimanya

Pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 

TRIBUNTORAJA.COM - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini pasti sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke-13.

Pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR pada Maret 2023 lalu.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.

 

 

Ia memperkirakan, gaji ke-13 ASN akan disalurkan ke rekening pada ASN pada pertengahan Juni 2023.

"Biasanya pertengahan (Juni)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Penyaluran gaji ke-13 ASN pada Juni 2023 ini juga telah dipastikan kembali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

Lantas, siapa saja penerima gaji ke-13 dan berapa nominal yang akan diterima?

 

Baca juga: Ada yang Beda Jika Gaji PNS Naik Tahun 2024, Ini Penjelasannya

 

Penerima Gaji Ke-13

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Termasuk daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13.

Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut.

  • Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

 

Baca juga: Sri Mulyani: Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 16 Agustus Mendatang

 

Komponen Gaji Ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari lima komponen.

Komponen tersebut yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

 

Baca juga: KAPAN Gaji ke-13 Dibayarkan? SImak Rincian Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh ASN dan Pensiunan

 

Sementara gaji ke-13 PNS dan PPPK yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi doses yang diterima dalam satu bulan.

 

Baca juga: Apakah Gaji PNS Akan naik Tahun 2024? Ini Penjelasan Pemerintah

 

Besaran Gaji Pokok ASN

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

 

1. Gaji pokok PNS

  • Golongan I (lulusan SD dan SMP):
    - Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    - Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    - Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    - Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II (lulusan SMP dan D3):
    - IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    - IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    - IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    - IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Baca juga: Segera Cair, Inilah Daftar Penerima Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

 

  • Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
    - IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    - IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    - IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    - IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV:
    - IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    - IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    - IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    - IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    - IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Rasio Utang Masih Aman

 

2. Gaji Anggota Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

  • Gaji polisi golongan I (Tamtama)
    - Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
    - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
    - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
    - Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
    - Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
    - Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
  • Gaji polisi golongan II (Bintara)
    - Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
    - Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
    - Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
    - Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
    - Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
    - Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

 

Baca juga: Kemenkeu RI: Pendapatan Negara Capai Rp 1.000 Triliun pada April 2023

 

  • Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
    - Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
    - Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
    - Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
  • Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
    Perwira Menengah atau Pamen
    - Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
    - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
    - Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
  • Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
    - Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
    - Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
    - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
    - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

 

Baca juga: Kemenkeu Terima Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun dari PPATK

 

3. Gaji Prajurit TNI

  • Golongan I:
    - Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
    - Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
    - Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
    - Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
    - Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
    - Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
  • Golongan II:
    - Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
    - Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
    - Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
    - Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
    - Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
    -Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
  • Golongan III (Perwira Pertama atau Pama):
    - Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
    - Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
    - Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
  • Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi):
    - Perwira Menengah atau Pamen
    - Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
    - Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
    - Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
    - Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
    - Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
    - Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
    - Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
    - Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

 

Baca juga: Berikut Durasi Kenaikan Pangkat Anggota TNI serta Besaran Gaji

 

4. Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

 

Baca juga: Cerita Bripka Gerson Tolan asal Toraja Habiskan Gaji dan THR untuk Pendidikan di Pasangkayu Sulbar

 

Cara Penyaluran

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Gaji ke-13 tahun ini, ujar Averrouce, akan diberikan secara bertahap.

"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Di sisi lain, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujar Tri dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved