Kapan Gaji ke-13 Diterima? Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenkeu Soal Nominal, Jadwal dan Penerimanya

Pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 

TRIBUNTORAJA.COM - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini pasti sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke-13.

Pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR pada Maret 2023 lalu.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.

 

 

Ia memperkirakan, gaji ke-13 ASN akan disalurkan ke rekening pada ASN pada pertengahan Juni 2023.

"Biasanya pertengahan (Juni)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Penyaluran gaji ke-13 ASN pada Juni 2023 ini juga telah dipastikan kembali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

Lantas, siapa saja penerima gaji ke-13 dan berapa nominal yang akan diterima?

 

Baca juga: Ada yang Beda Jika Gaji PNS Naik Tahun 2024, Ini Penjelasannya

 

Penerima Gaji Ke-13

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved