Kapan Gaji ke-13 Diterima? Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenkeu Soal Nominal, Jadwal dan Penerimanya

Pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Termasuk daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13.

Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut.

  • Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

 

Baca juga: Sri Mulyani: Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 16 Agustus Mendatang

 

Komponen Gaji Ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari lima komponen.

Komponen tersebut yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

 

Baca juga: KAPAN Gaji ke-13 Dibayarkan? SImak Rincian Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh ASN dan Pensiunan

 

Sementara gaji ke-13 PNS dan PPPK yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi doses yang diterima dalam satu bulan.

 

Baca juga: Apakah Gaji PNS Akan naik Tahun 2024? Ini Penjelasan Pemerintah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved