Penipuan Berkedok Pengurusan PNS
Pelaku Penipuan Calo PNS Bekerja untuk Pemkab Toraja Utara, Polres Dalami Keterkaitan dengan Pusat
YS diamankan secara paksa oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tator Rabu malam (3/5/2023).
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
“Sementara melakukan pendalaman motif dan niat, serta apakah ada kerja sama dengan pihak instansi lain atau pusat. Saat diperiksa, yang bersangkutan menyebutkan tidak ada. Namun, belum dapat dibuktikan secara fakta,” pungkas AKP S Ahmad.
YS ditangkap karena mengiming-imingi total empat korbannya untuk menjadi PNS jika membayar dan berjanji akan mengembalikan uang jika sudah terlaksana.
Namun, para korban tak kunjung menjadi PNS sehingga melaporkan ke kepolisian pada September 2022 yang kemudian ditetapkan sebagai kasus penipuan.
Baca juga: Mengaku Bisa Loloskan Jadi PNS, YS Tipu Korban Hingga Rp 300 Juta
Keempat korban tersebut masing-masing telah membayar Rp75 juta. Dalam artian, YS membawa kabur total Rp300 juta.
Pelaku akan dijatuhi Pasal 378 KUH Pidana, yaitu kasus penipuan dengan acaman hukum empat tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kasatreskrim-polres-tana-toraja-akp-s-ahmad-452023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.