Penipuan Berkedok Pengurusan PNS

Mengaku Bisa Loloskan Jadi PNS, YS Tipu Korban Hingga Rp 300 Juta

YS melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korbannya akan menguruskan menjadi PNS dan akan bekerja di beberapa instansi pemerintah.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
YS, Pelaku penipuan berkedok bisa loloskan jadi PNS 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - YS, wanita asal Palopo, diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja, Rabu (3/5/2023) malam.

Wanita berusia 45 tahun yang disebut merupakan PNS di Kota Palopo ini ditangkap di rumah kontrakannya daerah Darra', Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Kasatreskrim Tana Toraja, AKP S Ahmad, mengatakan, YS telah beraksi pada September 2022 lalu.

YS melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korbannya akan menguruskan menjadi PNS dan akan bekerja di beberapa instansi pemerintah dengan sistem penggantian.

"Korban bersama rekannya telah diiming-imingi akan diuruskan masuk menjadi PNS di beberapa Instansi pemerintah," kata Ahmad.

YS pun meminta bayaran. Ada empat orang korbannya, masing-masing telah menyetor sebesar Rp 75 juta.

"Jadi total YS telah menerima Rp 300 juta," ucap Ahmad.

"Namun, sampai saat ini belum juga ada hasil sehingga korban melaporkan ke Mapolres Tana Toraja," ungkap Ahmad.

"Kami juga melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa keterangan dan kami ketahui bahwa tidak ada sistem penggantian yang dimaksud pelaku. Sehingga jelas pelaku melakukan penipuan," ungkap Ahmad.

Sementara Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menghimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja, kiranya lebih cerdas, tidak mudah percaya dengan calo.

"Warga juga bijak dalam menanggapi berita di media sosial agar lebih aman," ungkap Kapolres asal Palopo itu.

Ditambahkan, Jika ada hal-hal yang mencurigakan, baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat Kepolisian.

"Segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat. Bisa juga menghungi layanan Call Center 110 layanan bebas pulasa," ungkap Malpa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved