TOPIK
Penipuan Berkedok Pengurusan PNS
-
YS diamankan secara paksa oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tator Rabu malam (3/5/2023).
-
Keterangan kepolisian mengatakan, YS merupakan dalang penipuan yang berkedok calo Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Pelaku berinisial YS (45) membawa lari uang empat korbannya yang senilai total Rp 300 juta.
-
YS melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korbannya akan menguruskan menjadi PNS dan akan bekerja di beberapa instansi pemerintah.
-
Wanita berusia 45 tahun tersebut diamankan atas kasus penipuan yang dilakukan berkedok pengurus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).