Penipuan Berkedok Pengurusan PNS

Pelaku Penipuan Calo PNS Bekerja untuk Pemkab Toraja Utara, Polres Dalami Keterkaitan dengan Pusat

YS diamankan secara paksa oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tator Rabu malam (3/5/2023).

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, saat ditemui Tribun Toraja, Kamis, (4/5/2023) sore Wita. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ditangkapnya YS (45) sebagai dalang sindikat penipuan yang berkedok calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencoreng wajah pemerintahan.

Pasalnya, YS dikonfirmasi bekerja untuk salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara (Torut).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja (Tator), AKP S Ahmad.

 

 

“YS yang menjadi pelaku mengaku bekerja sebagai PNS di salah satu kantor Pemkab Toraja Utara. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan langsung pelaku, saksi-saksi, dan alat bukti surat,” tutur AKP S Ahmad, Kamis (4/5/2023).

YS diamankan secara paksa oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tator Rabu malam (3/5/2023).

Diketahui, YS bersembunyi di rumah kontrakannya di daerah Darra', Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

 

Baca juga: Sosok YS, Dalang Penipuan Calo PNS di Toraja

 

YS diamankan secara paksa lantaran sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan polisi.

“Yang bersangkutan terpaksa kami amankan secara paksa di kediamannya lantaran sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan polisi,” imbuh AKP S Ahmad.

Terkait apakah ada keterkaitan YS yang merupakan PNS Torut dengan pusat, polisi setempat masih mendalami hal tersebut.

 

YS, Pelaku penipuan berkedok bisa loloskan jadi PNS
YS, Pelaku penipuan berkedok bisa loloskan jadi PNS (ist)

Baca juga: Maksud Hati ingin Jadi PNS Lewat Jalur Calo, Uang Puluhan Juta Raib

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved