Hari Buruh
Mengurus 'Nasib' Buruh: Membangun Kesadaran Kolektif Dunia Ketenagakerjaan
Poin utama yang menjadi keresahan para aktifis serikat pekerja-buruh ini adalah diantaranya soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, system kerja...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Oleh Yayat Syairiful Hidayat - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026
SEBAIT kalimat dalam buku The Industry of the Future karya Alec Ross di tahun 2016, yang berbunyi, “Kewajiban orang-orang yang memiliki kekuasaan dan hak istimewa adalah membentuk kebijakan sedemikian rupa sehingga membuka kesempatan kepada sebanyak mungkin orang untuk berkiprah dalam industri masa depan” mencoba mengawali tulisan ini terkait apa yang sedang di ikhtiarkan oleh Pemerintah yang dalam istilah kalimat tersebut “yang memiliki kekuasaan dan hak istimewa”.
Sepanjang tahun 2020 sampai saat ini, Publik khususnya Kaum Pekerja-Buruh dihadapkan pada isi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang kemudian persoalan tersebut dibawa oleh teman-teman Serikat Pekerja-Buruh berlanjut ke Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya di No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU tersebut Inkonstitusional Bersyarat.
Atas amar putusan tersebut pula kemudian muncul diakhir tahun 2022 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker yang baru-baru ini sudah di sah kan menjadi Undang-undang, yakni UU No. 6 tahun 2023.
Poin utama yang menjadi keresahan para aktifis serikat pekerja-buruh ini adalah diantaranya soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, system kerja kontrak beserta turunannya.
Apa yang diharapkan Buruh?
Harapan buruh tentu sama dengan harapan ummat manusia seluruhnya. Jika kita membaca buku Muqaddimah-nya Ibnu Khaldun yang terbit di abad ke 14 yang kemudian disarankan oleh Marc Zuckerberg sebagai buku wajib bacaan generasi digital, ada kalimat bahwa manusia membutuhkan sesuatu untuk memberinya makan dan persediaan dalam semua kondisi dan tahapan hidupnya dari sejak lahir, dewasa, dan masa tuanya bahkan hingga kematiannya, maka yang diharapkan buruh adalah keterjaminan hidupnya termasuk kelangsungan kehidupan keluarganya.
Ini sejalan dengan lanjutan tulisannya beliau yang menyatakan bahwa manusia butuh penghasilan yang didapatkan oleh seseorang melalui usaha dan tenaganya, sebagai sebuah wujud dari kerjanya.
Konteksnya adalah kemitraan, karena penghasilan atau keuntungan di dapatkan dari adanya Modal dan Tenaga, tanpa keduanya hadir bersamaan, penghasilan tidak akan didapatkan.
Baca juga: Polrestabes Makassar Pulangkan 8 Pendemo Hari Buruh yang Sempat Diamankan
Perkembangan industri dan pengaruhnya terhadap Buruh ke depan
Kembali ke bukunya Alec Ross, yang “meramalkan” perkembangan Industri di masa depan, dimana perkembangan dunia digital sangat mempengaruihi dunia ketenagakerjaan termasuk didalamnya relasi hubungan kerja.
Mengapa Ada Hari Buruh dan Kenapa Diperingati Setiap 1 Mei? |
![]() |
---|
Besok, Buruh se-Kota Makassar Unjuk Rasa 1 Mei, Hindari Jalan-jalan Ini |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut saat Demo Hari Buruh di Palopo |
![]() |
---|
Kapolrestabes Makassar Sebut Ada Kelompok Anarko Saat Demo Hari Buruh Mahasiswa Papua di Makassar |
![]() |
---|
Partai Buruh Toraja Utara Manfaatkan Momen May Day Mendekati Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.