Waspada! Modus Baru Penipu Mengaku Polisi Kirim APK Surat Tilang Lewat WhatsApp

Terbaru yang perlu diwaspadai, terdapat modus penipuan di WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak kepolisian dan menyebarkan surat tilang palsu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
ilustrasi 

“Dapat dipastikan itu (surat tilang yang marak beredar di WhatsApp) tidak benar, dalam mekanisme ETLE tidak ada tilang yang dikirim ke pelanggar yang tertangkap kamera, tapi yang dikirimkan adalah surat konfirmasi, itupun dikirim melalui Pos”, kata Aan, dikutip dari Kompas, Senin (20/3/2023).

 

Baca juga: Ada Apa? Pengusaha Tajir John LBF Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Penipuan

 

Selain tidak benar secara mekanisme tilang ETLE, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp ini ditegaskan pula oleh pihak kepolisian sebagai salah satu modus penipuan.

Surat tilang tersebut sejatinya tidak berbentuk atau berisi surat sebagaimana mestinya.

 

Baca juga: Waspada Penipuan Mengaku Wartawan Peras Korban, Lapor Polisi!

 

APK Surat Tilang Palsu Bisa Curi Data Pribadi

Lewat akun Instagram resmi NTMC (National Traffic Management System) Polri, disampaikan bahwa surat tilang palsu yang marak beredar di WhatsApp adalah sebuah aplikasi berformat .apk (format aplikasi untuk ponsel Android).

Aplikasi yang dinamakan sebagai “surat tilang .apk” itu dapat mencuri data pribadi pengguna ketika diinstal oleh pengguna.

“Cara kerjanya pelaku mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp berpura-pura sebagai pihak dari kepolisian dengan mengirim file ekstensi APK kepada korban,” terang pihak NTMC Polri dalam salah satu unggahan di akun Instagram @ntmc_polri.

 

Baca juga: Pembuat Aplikasi Penipuan Berkedok Undangan Digital Ternyata Mahasiswa Asal Pinrang

 

“Kemudian korban pun diminta untuk mengklik dan menginstall aplikasi tersebut, selanjutnya korban harus menyetujui hak akses (permission) terhadap beberapa aplikasi, sehingga dari sana data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bisa dicuri oleh pelaku,” imbuh pihak NTMC Polri.

Aplikasi jahat “surat tilang .apk” bisa mencuri berbagai macam data pribadi pengguna, termasuk kode OTP (One Time Password) di SMS yang biasanya berfungsi untuk mengautentikasi akun dan transaksi dari aplikasi mobile banking di ponsel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved