Waspada! Modus Baru Penipu Mengaku Polisi Kirim APK Surat Tilang Lewat WhatsApp

Terbaru yang perlu diwaspadai, terdapat modus penipuan di WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak kepolisian dan menyebarkan surat tilang palsu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Modus penipuan online berkembang dengan cepat.

Terbaru yang perlu diwaspadai, terdapat modus penipuan di WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak kepolisian dan menyebarkan surat tilang palsu.

Beberapa warganet pun ada yang membagikan modus penipuan online di WhatsApp itu ke media sosial.

Sebagai contoh, wujud penipuan lewat surat tilang palsu itu bisa dilihat pada twit dari akun base dengan handle @askrlfess, sebagaimana tertera di bawah ini.

 

 

Dalam twit tersebut, pengirim memperingatkan pengguna lain agar tidak terjebak dengan modus penipuan online di WhatsApp terbaru yang menggunakan surat tilang palsu.

Selain itu, pengirim juga menyertakan tangkapan layar berisi pesan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan operasi dari penipuan ini.

Berdasar tangkapan layar itu, diketahui pelaku atau penipu mengirim pesan dengan berkedok sebagai pihak kepolisian.

 

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan, Ibunda: Saya Tidak Sangka

 

Dengan kedok tersebut, penipu memberi informasi palsu apabila pengguna telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, penipu meminta pengguna untuk melihat dokumen surat tilang (bukti pelanggaran) palsu yang dilampirkan di bawah informasi tersebut.

Penipu juga berpesan agar pengguna mendatangi kantor polisi terdekat jika telah selesai membuka dokumen surat tilang palsu yang dilampirkan tadi.

Semua pesan yang disampaikan pelaku itu pada dasarnya adalah informasi penipuan belaka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved