Waspada! Modus Baru Penipu Mengaku Polisi Kirim APK Surat Tilang Lewat WhatsApp

Terbaru yang perlu diwaspadai, terdapat modus penipuan di WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak kepolisian dan menyebarkan surat tilang palsu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
ilustrasi 

 

 

Surat Tilang Asli Tidak Dikirim via WhatsApp

Pihak kepolisian yang dicatut namanya telah menegaskan bahwa pesan berisi dokumen surat tilang sebagaimana dibagikan warganet di atas adalah hoaks (informasi bohong).

Untuk diketahui, saat diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna bakal mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV.

 

Baca juga: Mengenal File APK, Aplikasi yang Bisa Menguras Saldo Tabungan. Ini Cara Menghindarinya

 

Surat konfirmasi tilang ETLE tersebut tidak lantas membuat pengguna ditilang.

Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini bahwa dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.

Dikutip dari Kompas, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp belakangan adalah surat yang tidak sesuai dengan mekanisme tilang ETLE seperti penjelasan di atas.

 

Baca juga: Viral Selebgram Ajudan Pribadi Terseret Kasus Penipuan, Sang Istri Jadi Sorotan

 

Menurut Aan, surat konfirmasi seharusnya juga tidak dikirimkan ke pengguna terduga pelaku pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp.

Surat konfirmasi pada dasarnya dikirim melalui PT Pos Indonesia (Pos) ke alamat terduga pelanggar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved