Penganiayaan

Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Lebihi Atasannya, Dari Mana Asalnya?

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang bernama David, harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi sekarat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Foto: Tangkapan layar video |
Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Rafael Alun menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, per hari ini, Jumat (24/2/2023). 

Hal ini pula yang sempat dinyatakan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.

"Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

"Bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp 56 miliar," imbuh Prianto.

Lebih lanjut, dari sisi UU PPh, konsep penghasilan berasal dari konsep tambahan (accretion concept) yang dihitung berdasarkan rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta.

Berdasarkan sudut pandang UU PPh, aturan ini tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari transaksi legal atau ilegal.

Hal yang terpenting adalah ketika tambahan harta tidak sebanding dengan penghasilan seseorang, ada PPh yang belum disetorkan ke kas negara.

Kemudian, dari sisi UU Tipikor, perlu digali lebih lanjut penambahan kekayaan PNS pajak tersebut berasal dari sumber penghasilan yang melawan hukum atau tidak.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui pendekatan asset tracing atau pendekatan lainnya.

"Jika ada penambahan harta yang bersumber dari kegiatan melawan hukum bagi oknum pegawai pajak, modus operandinya biasanya berupa 'kongkalikong' dengan wajib pajak. Secara sederhana, hubungan mutualisme sering terjadi di keduanya," ungkap dia.

Prianto mencontohkan, misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak sebesar Rp 1 miliar.

Namun dengan bantuan oknum petugas pajak yang melawan hukum, pembayaran pajak ke kas negara dapat dikecilkan menjadi Rp 400 juta.

Lalu, oknum petugas pajak tersebut mendapat "ucapan terima kasih" dari wajib pajak misalnya 50 persen dari penghematan pajak senilai Rp 600 juta.

Artinya, oknum petugas pajak tersebut bisa mengantongi Rp 300 juta dari tindakan melawan hukum.

"Dengan demikian, wajib pajak pun dapat menghemat pajak secara ilegal sebesar Rp 300 juta," ucap Prianto.

Secara rinci, menurut LHKPN KPK per 31 Desember 2021, Rafael memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved