Kasus Penganiayaan

Ambil Dagangan, Tampar dan Pukul Bocah Penjual Kacang Goreng di Pasar Makale, YS Diciduk

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, mengatakan YS diamankan saat berada di salah satu warung di Pasar Makale.

Penulis: Adenin | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ambil Dagangan, Tampar dan Pukul Bocah Penjual Kacang Goreng di Pasar Makale, YS Diciduk
adenin/tribuntoraja
YS (45), warga Kelurahan Tondon Mammulu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap usai menganiaya R (11), di Pasar Sentral Makale, Kamis (19/10/2023) dinihari.

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - YS (45), warga Kelurahan Tondon Mammulu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap usai menganiaya R (11), di Pasar Sentral Makale, Kamis (19/10/2023) dinihari.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, mengatakan YS diamankan saat berada di salah satu warung di Pasar Makale.

Penangkapan YS berdasarkan laporan yang masuk pada Kamis (19/10/2023) pukul 00.44 WITA.

"R dianiaya saat sedang berjualan kacang goreng. Pelaku dalam keadaan mabuk," ujar Ahmad, Kamis (19/10/2023) malam.

Sesuai keterangan korban, saat dia sedang berjualan, YS mengambil sebungkus kacang goreng jualannya.

R lantas meminta bayaran. Namun, YS menyuruh R untuk membelikannya dulu rokok.

Setelah membelikan YS rokok, R lantas ditampar di pipi kanan sebanyak satu kali dan kepalanya juga dipukul satu kali oleh YS.

"Korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Unit SPKT," lanjut Ahmad.

Atas tindakannya, YS dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto 76 C UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved