Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Hadapi Sidang Vonis, LPSK Harap Hukuman Ringan dan Ibu Ingin Anaknya Bebas

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status justice collaborator kasus tindak pidana.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

 

Baca juga: Kuat Maruf Acungkan Simbol Saranghaeyo Saat Sidang Vonis, Kamaruddin: Banyak Bercanda

 

"Ini masa depan justice collaborator juga."

"Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan," jelas Susilaningtias.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang justice collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, apabila mengingat tuntutan 12 tahun penjara diajukan JPU terhadap Bharada E, publik tentu bertanya apakah justice collaborator benar-benar diakui hukum pidana Indonesia.

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," papar Susilaningtias.

 

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Bharada E Sulit Tidur dan Banyak Berdoa

 

Ibu Richard Harap Bebas

Menjelang sidang vonis Richard Eliezer, pihak keluarga mengaku tegang menantikan putusan hukuman dari Majelis Hakim hari ini, Rabu (15/2/2023).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.

"Jujur saat ini, kami sebagai orangtua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Richard ini," ungkap Rynecke, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

 

Baca juga: Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Sempat Disebut Jimat dan Berisi Dosa Rahasia

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved