Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Acungkan Simbol Saranghaeyo Saat Sidang Vonis, Kamaruddin: Banyak Bercanda

Simbol yang dibentuk dengan jari telunjuk dan jempol yang disatukan membentuk lambang hati merupakan simbol cinta yang kerap digunakan oleh muda...

|
Editor: Donny Yosua
Kompas.tv
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus supir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengancungkan simbol saranghaeyo saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Diketahui, Kuat Maaruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti ikut dalam perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

 

 

Saat memasuki ruang sidang, terlihat Kuat Maruf yang juga merupakan supir pribadi Ferdy Sambo mengacungkan simbol saranghaeyo ke arah hadirin sidang dan awak media.

Simbol yang dibentuk dengan jari telunjuk dan jempol yang disatukan membentuk lambang hati merupakan simbol cinta yang kerap digunakan oleh muda-mudi Korea Selatan.

Simbol ini juga populer di kalangan anak muda Indonesia, terutama pecinta pop dan drama Korea.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan para terdakwa terkesan tidak sopan dan bercanda di pengadilan.

"Padahal pengadilan itu harus punya marwah, dan harus dihormati sebagai lembaga yang menjunjung kebenaran. Tapi mereka ini malah melakukan obstruction of justice, berbohong terus menerus, bahkan membuat candaan-candaan yang tidak perlu dalam persidangan," ujar Kamaruddin yang ditemui usai pembacaan vonis Kuat Maruf di PN Jaksel.

 

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ibunda Brigadir J: Kami Percaya Hakim

 

Ia menganggap, para terdakwa terus berdusta hanya karena ditawarkan bonus Rp500 juta oleh Ferdy Sambo.

"Padahal mereka sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertobat tapi tidak direspon. Hanya Bharada Richard Eliezer yang merespon. Sedangkan pengadilan memerlukan kejujuran, kebenaran, dan keterusterangan," lanjutnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved