Polisi Tembak Polisi

AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto

AKP Dadang saat ini ditahan di sel Polda Sumbar dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
AKP Dadang Iskandar yang merupakan tersangka dalam kasus penembakan rekannya sendiri yang juga seorang perwira kepolisian AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia saat dihadirkan dalam penyampaian update perkaranya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, SOLOK – Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan rekan sejawatnya, AKP Ulil Ryanto Anshar.

Insiden yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di kantor Polres Solok Selatan itu kini menempatkan Dadang dalam ancaman hukuman mati.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kombes Pol Dwi Sulystiawan, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, dalam konferensi pers di Padang pada Sabtu (23/11/2024), didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan.

 

 

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan.

Kombes Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku membawa sejumlah besar amunisi saat mendatangi korban.

 

Baca juga: AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Ryanto Anshari, Dipastikan Dipecat

 

"Tersangka membawa dua magazine, satu berisi 15 peluru dan lainnya 16 peluru, ditambah 11 butir di kantong celananya," jelas Kombes Andri. Jumlah amunisi yang signifikan ini dianggap sebagai salah satu indikasi bahwa tersangka sudah mempersiapkan tindakannya.

Kasus ini berawal dari tindakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil Ryanto Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, terhadap seorang sopir truk yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

AKP Dadang Iskandar disebut meminta agar sopir tersebut dibebaskan.

 

Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta

 

Ketika permintaan tersebut ditolak oleh korban, tersangka diduga langsung menembak kepala Ulil, yang menyebabkan kematiannya di tempat.

AKP Dadang saat ini ditahan di sel Polda Sumbar dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Penyidik terus menggali keterangan dari saksi-saksi dan menyusun berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved