Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto
AKP Dadang saat ini ditahan di sel Polda Sumbar dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, SOLOK – Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan rekan sejawatnya, AKP Ulil Ryanto Anshar.
Insiden yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di kantor Polres Solok Selatan itu kini menempatkan Dadang dalam ancaman hukuman mati.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kombes Pol Dwi Sulystiawan, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, dalam konferensi pers di Padang pada Sabtu (23/11/2024), didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan.
Kombes Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku membawa sejumlah besar amunisi saat mendatangi korban.
Baca juga: AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Ryanto Anshari, Dipastikan Dipecat
"Tersangka membawa dua magazine, satu berisi 15 peluru dan lainnya 16 peluru, ditambah 11 butir di kantong celananya," jelas Kombes Andri. Jumlah amunisi yang signifikan ini dianggap sebagai salah satu indikasi bahwa tersangka sudah mempersiapkan tindakannya.
Kasus ini berawal dari tindakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil Ryanto Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, terhadap seorang sopir truk yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
AKP Dadang Iskandar disebut meminta agar sopir tersebut dibebaskan.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta
Ketika permintaan tersebut ditolak oleh korban, tersangka diduga langsung menembak kepala Ulil, yang menyebabkan kematiannya di tempat.
AKP Dadang saat ini ditahan di sel Polda Sumbar dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Penyidik terus menggali keterangan dari saksi-saksi dan menyusun berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
(*)
AKP Ulil Ryanto Anshari
Ulil Ryanto Anshari
Dadang Iskandar
hukuman mati
pembunuhan berencana
Solok
Sumatera Barat
polisi tembak polisi
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Sungguh Gila, Setelah Tembak Kepala AKP Ryanto, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.