Polisi Tembak Polisi
Hadiri Sidang Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ibunda Brigadir J: Kami Percaya Hakim
Ditemui usai sidang, Rosti didampingi kuasa hukumnya mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan vonis kepada...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ibu-brigadir-j-rosti-simanjutak-hadiri-sidang-vonis-ferdy-sambo-1322203.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan kepercayaannya kepada Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan Rosti usai mengikut sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ditemui usai sidang, Rosti didampingi kuasa hukumnya mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan vonis kepada pelaku pembunuhan anaknya.
"Kami percaya kepada Majelis Hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan di Bumi. Jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih," ujar Rosti.
Ia juga mengucap syukur kepada Tuhan, karena menurutnya vonis yang diberikan kepada terdakwa merupakan mukjizat.
Menurutnya, Kuat Maruf berperan aktif dalam perencaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Orangtua Brigadir J Turut Hadir
"Seperti dibacakan oleh hakim tadi, terpenuhi pasal 340 jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim bisa memberikan kelegaan kepada kami," pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga turut menyampaikan terima kasihnya.
"Terkait dengan vonis Majelis Hakim hari ini, kami bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan, yang kedua berterima kasih kepada majelis hakim, yang berikut kepada jaksa, penasehat hukum terdakwa, maupun terdakwa," ujar Kamaruddin kepada awak media.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara