Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Hadapi Sidang Vonis, LPSK Harap Hukuman Ringan dan Ibu Ingin Anaknya Bebas

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status justice collaborator kasus tindak pidana.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Richard Eliezer telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

 

 

LPSK Harap Hukuman Ringan, Singgung justice collaborator

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status justice collaborator kasus tindak pidana.

Sebagai pihak yang merekomendasikan status justice collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengaku pihaknya ikut berdebar mendengar putusan yang akan disampaikan kepada Bharada E pada Rabu ini.

 

Baca juga: Usai Vonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Niat Bunuh Yosua

 

"Ya jangankan Richard, saya juga deg-degan," ujarnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Susilaningtias juga menyinggung soal status justice collaborator Bharada E.

Vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Susilaningtias mengatakan, secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status justice collaborator.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved