Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Hadapi Sidang Vonis, LPSK Harap Hukuman Ringan dan Ibu Ingin Anaknya Bebas
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status justice collaborator kasus tindak pidana.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.
LPSK Harap Hukuman Ringan, Singgung justice collaborator
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status justice collaborator kasus tindak pidana.
Sebagai pihak yang merekomendasikan status justice collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengaku pihaknya ikut berdebar mendengar putusan yang akan disampaikan kepada Bharada E pada Rabu ini.
Baca juga: Usai Vonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Niat Bunuh Yosua
"Ya jangankan Richard, saya juga deg-degan," ujarnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Susilaningtias juga menyinggung soal status justice collaborator Bharada E.
Vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Susilaningtias mengatakan, secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status justice collaborator.
Richard Eliezer
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
justice collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Bharada E
Jakarta Timur
Rynecke Alma Pudihang
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/richard-eliezer-1522023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.