Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Sempat Disebut Jimat dan Berisi Dosa Rahasia

Pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut buku hitam Ferdy Sambo sebagai jimat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Sempat Disebut Jimat dan Berisi Dosa Rahasia
Kompas.tv
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis ketika masih di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Isi buku hitam milik mantan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kembali menjadi perhatian dan membuat penasaran publik.

Pasalnya, buku hitam yang selalu dipegang Ferdy Sambo itu terlihat diserahkan ke penasihat hukumnya, Arman Hanis usai dirinya dijatuhi hukuman mati.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

 

 

Isi Buku Hitam Ferdy Sambo

Arman Haris sempat membocorkan isi buku tersebut, meskipun tidak secara terperinci. Ia menyebut buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, Arman tidak tahu pasti apakah Ferdy Sambo mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik di buku tersebut.

 

Baca juga: Kuat Maruf Acungkan Simbol Sarangheyo Saat Sidang Vonis, Kamaruddin: Banyak Bercanda

 

“Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, pengacara Sambo lainnya, Rasamala Aritonang mengungkapkan, kliennya siap membuka isi buku tersebut ke publik bila memang ada informasi penting yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan Polri.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

 

Kamaruddin: Itu Ibarat Jimat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved