Permendikbudristek Sudah Terbit, Puspeka: Korban KS dan Rudapaksa Berani Lapor

Aturan ini diterbitkan untuk untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Kompas
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus mantan CEO GoJek Indonesia, Nadiem Makarim. 

"Secara kelembagaan, kami menjalankan program. Di samping itu, kami juga menyediakan layanan konseling dan pembinaan bagi korban-korban kekerasan," tuturnya.

Selain di Tana Toraja, YESMa juga terbuka unuk melayani korban kekerasan perempuan dan anak di wilayah lain, sebagai lembaga terbuka.

"Kami tidak hanya bekerja untuk wilayah Tana Toraja, tetapi kami juga menerima pengaduan dari wilayah lain," imbuhnya.

 

Baca juga: Kekerasan Seksual Perempuan di Bawah Umur di Enrekang Masih Marak, Pelaku Rata-rata Orang Dekat

 

Penyelesaian Secara Kekeluargaan, Buntung Bagi Korban

KEKERASAN PEREMPUAN - YESMa menggelar talkshow terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Usai talkshosw dilanjutkan penandatanganan bersama 'Hentikan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan'
KEKERASAN PEREMPUAN - YESMa menggelar talkshow terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Usai talkshosw dilanjutkan penandatanganan bersama 'Hentikan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan' (TribunToraja/Tini)

Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMa), LSM yang bergerak dalam bidang sosial kemanusian di Toraja, mencatat setiap tahun ada saja kasus kekerasan terhadap anak yang dikawalnya.

"Untuk Toraja Utara ada 2 kasus yang dikawal YESMa, sedangkan untuk Tana Toraja sebanyak 8 kasus pada 2022," jelas Ketua YESMa Leninda.

Tidak hanya di Toraja, di Sulsel umumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur seperti gunung es.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHI-LBH Makassar) dalam Catatan Akhir Tahun (Cataru) menjelaskan, pada tahun 2022, terdapat 59 aduan kekerasan seksual dengan sejumlah bentuk kekerasan.

Staf Divisi Hak Perempuan Anak dan Disabilitas, LBH Makassar, Melisa Ervina Anwar, mengatakan, rata-rata korban dalam pengaduannya dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan.

"Jadi bukan hanya satu kekerasan yang dialami para korban, rata-rata ada perhitungan akumulasi kekerasan yang dilakukan pelaku," ungkapnya.

Lanjut ia mengatakan, sepanjang tahun 2022, terdapat 7 kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) sebagai dampak dari rudapaksa ataupun gang-rape, hingga eksploitasi seksual.

Terdapat pula 9 kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang disertai pemerasan kepada korban.

Selain perempuan dan anak, tercatat pula 1 kasus dengan korban minoritas gender serta 1 kasus dengan korban laki-laki.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved