Dulu Rebut Istri Orang, Kini Bripka ML Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan Polres Luwu

Seorang tahanan laki-laki yang melihat kejadian itu bahkan sengaja batuk keras untuk mengalihkan perhatian ML.

Editor: Imam Wahyudi
sauki
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang 

TRIBUNTORAJA.COM - Nama Polres Luwu tercoreng. Salah satu personelnya, Bripka ML, bikin ulah lagi.

Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman etik karena merebut istri orang, anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu ini, kembali bikin ulah dengan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan Polres Luwu.

Insiden itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi, sebelum serah terima penjagaan.

ML masuk ke sel perempuan dengan alasan hendak buang air kecil.

Namun saat melewati tempat tidur korban, ia diduga melakukan pelecehan.

Korban langsung menepis tangan pelaku.

Seorang tahanan laki-laki yang melihat kejadian itu bahkan sengaja batuk keras untuk mengalihkan perhatian ML.

“Memang ada unsur pemaksaan,” ungkap Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini langsung menjadi perhatian hingga Mabes Polri.

Empat personel Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel yang dipimpin Panit 1 Unit Paminal, Iptu Saiful, dikerahkan untuk memeriksa saksi, korban, dan pelaku.

Mirwan menyebut, ML saat ini sebenarnya masih menjalani hukuman etik atas kasus perebutan istri orang dan baru akan selesai pada September 2025.

Namun sebelum masa hukuman berakhir, ia kembali berulah.

“Karena itu pimpinan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Mirwan.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan kasus tersebut dan memastikan proses sidang etik dipercepat.

“Sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik oleh Seksi Propam,” ujarnya.

ML diketahui pindahan dari Polrestabes Makassar pada 2023.(sauki)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved