Permendikbudristek Sudah Terbit, Puspeka: Korban KS dan Rudapaksa Berani Lapor

Aturan ini diterbitkan untuk untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Kompas
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus mantan CEO GoJek Indonesia, Nadiem Makarim. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah diterbitkan.

Aturan ini diterbitkan untuk untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengungkap, aturan ini efektif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Dari pemantauan yang dilakukan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi," ujar Rusprita melalui keterangan tertulis kepada Tribun News, Kamis (19/1/2023).

Rusprita melanjutkan, para korban berani untuk melapor usai diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Bahkan, para pelaku kekerasan seksual di kampus juga sudah mendapatkan sanksi.

"Terbukti, setelah diterbitkannya Permendikbudristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rusprita.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, menurut Rusprita, merupakan bagian dari langkah pencegahan.

“Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujar Rusprita.

Seperti dikutip dari Kompas.com, berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin (16/1) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen.

Tahun 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.

Pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

 

Baca juga: Kenali YESMa Sebagai Komunitas Perempuan di Tana Toraja

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved