TOPIK
Penipuan
-
Korban mengaku mentransfer uang kepada pelaku ke nomor rekening BRI 0007 0103 2497 536 atas nama Nanin Pramawati
-
Kasatlantas Polres Tana Toraja, Iptu Muh Awaluddin Kadir SH MH, mengimbau masyarakat Toraja untuk waspada.
-
Polisi dari Polda Papua dibantu Polda Sulsel, menangkap FC (63) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mamajang
-
Warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu, mengaku ditipu oleh oknum Bhayangkari di Makassar
-
Pelaku berinisial YP berhasil diamankan pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Karampa Lembang Saloso Kecamatan Rantepao Kab Toraja Utara
-
Kepala Dinas PUTR Toraja Utara, Paulus, mengatakan, bahwa pelaku berinisial YS sudah beberapa bulan terakhir tidak masuk kantor
-
Karena tergiur dengan janji YS, para korban pun bersedia menyetor uang. Harapannya, mereka bisa terangkat menjadi ASN.
-
Modusnya, pelaku menggunakan nomor luar negeri +601125249658 memakai nama dan foto Zadrak Tombeg di profil WA.
-
Namun, tiba waktu yang dijanjikan barang tak kunjung diantarkan pelaku yang sebelumnya pernah ditangkap Resmob Polres Toraja Utara, itu.
-
Barcode bekas itu diketahui sudah digunakan jemaah umrah yang diberangkatkan pada bulan Maret 2022.
-
Ipda Kaharuddin mengatakan, saat melancarkan aksinya tersebut, terduga pelaku W mengaku sebagai Kepala Lingkungan, Desa Mattiro Ade
-
Pelaku menggiring korban untuk video call (VC) via aplikasi WhatsApp, lalu seorang wanita tanpa busana muncul di layar handphone.
-
Pembelinya tersebut memanfaatkan APK modifikasi ini untuk menipu korban dengan cara mengirim undangan pernikahan digital.
-
APK Android Package Kit atau APK adalah format file yang digunakan untuk menghimpun berbagai elemen guna memasang aplikasi pada Android.
-
Link yang dikirimkan pelaku ini umumnya undangan digital, pengumuman, dan lainnya dengan menggunakan aplikasi bodong alias palsu berakhiran ".APK".
-
Yang membuat Doni heran, karena pelaku mengirimkan link. Pelaku meminta Doni untuk klik link tersebut.
-
Selain vonis penjara, kedua Warga Negara Indonesia (WNI) ini juga didenda Rp 10 miliar subsidair penjara enam bulan.
-
JR diamankan karena melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil bekas.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved