Penipuan

Pelaku Penipuan Modus Pinjam Uang di Toraja Utara Ditangkap, Polisi Amankan Satu Pistol Air Soft Gun

Pelaku berinisial YP berhasil diamankan pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Karampa Lembang Saloso Kecamatan Rantepao Kab Toraja Utara

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
ist
YP ketika diamankan di kediamannya 

TRIBUNTORAJA.COM - Bermodus pinjam uang dengan alasan menunggu pencairan proyek, seorang pria dibekuk Resmob Polres Toraja Utara, di Dusun Karampa Lembang Saloso Kecamatan Rantepao,  Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial YP berhasil diamankan pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Karampa Lembang Saloso Kecamatan Rantepao Kab Toraja Utara, Minggu (21/5/2023).

YP (38) warga Kabupaten Mimika, Papua Tengah tersebut diamankan lantaran sebelumnya telah memperdaya Korban atas nama Yohanis Bulo (57) warga Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dengan melakukan penipuan bermodus meminjam sejumlah uang tunai sebesar 50 juta rupiah.

Aksi penipuan tersebut terjadi pada (14/11/2021), berawal saat pelaku YP sebelumnya mendatangi rumah korban lalu kemudian bercerita terkait keterlambatan pencairan proyek di Timika, Papua.

Berselang beberapa waktu kemudian, YP pun menghubungi korban dan meminta tolong untuk melakukan pencairan pinjaman uang sebesar 50 juta rupiah dengan janji akan dikembalikan selama 1 bulan ke depan menunggu dana pencairan proyek.

Korban pun menyanggupi pencairan pinjaman sebesar Rp50 juta tersebut melalui saksi atas nama Indri dengan melakukan transfer dana sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik YP.

Setelah waktu yang disepakati tiba, YP belum juga mengembalikan uang milik korban tersebut. Tak hanya itu pelaku pun menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi melalui telepon ataupun ditemui langsung hingga saat dilaporkan.

Merasa telah diperdaya oleh YP, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.

Bedasarkan laporan korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’, pun bergerak menangkap pelaku.

Kepada tribuntoraja.com, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy SH, membenarkan kronologis kejadian serta diamankannya pelaku tersebut, YP (38) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan, Senin (22/5/2023) malam.

"Iya benar sementara dalam pengamanan oleh anggota Resmob Polres Toraja Utara," ucapnya.

AKP Aris Saidy mengatakan, selain mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone oleh petugas, turut diamankan 1 buah Senjata Air Softgun merek Jericho warna hitam yang sempat dibuang di samping tempat tidur oleh YP saat akan diamankan.

"Saat ini, Pelaku YP (38) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan, dan masih dalam pendalaman lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved