Penipuan

Seorang IRT di Makassar Dibekuk karena Tipu Calon Polisi di Papua, MInta Uang Hingga Rp 1 Miliar

Polisi dari Polda Papua dibantu Polda Sulsel, menangkap FC (63) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mamajang

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Polisi dari Polda Papua dibantu Polda Sulsel, menangkap FC (63) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (2/9/2023).

FC dituduh melakukan penipuan terhadap seorang warga Papua berinisial LT. FC mengiming-imingi bisa meloloskan anak LT masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan cara membayar.

Tak tanggung-tanggung, FC meminta bayaran hingga Rp 1 miliar kepada LT. 

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, korban LT yang merupakan warga Papua telah melapor ke polisi pada 2019 lalu bahwa dirinya telah ditipu oleh seorang wanita.

"Kami backup untuk melakukan penangkapan di Makassar, karena terlapor rumahnya di sini. Pelaku ini terlibat dalam aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Dharma, Minggu (3/9/2023) malam.

"Pelaku mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai anggota polri (akpol) di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan oleh pelaku," ucap dia.

"Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap hingga tiga kali. Namun, hingga sampai anak korban gugur pada tes polisi, terlapor tidak menepati janjinya," beber dia.

Dari tangan IRT ini polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, lima buku rekening tabungan beserta kartu ATM.

Untuk saat ini, pelaku pun masih dalam pemeriksaan polisi guna mengungkap apakah ada korban lain dalam kejahatannya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved