Lima Bersaudara, Satu Ikut Ayah, Dua Ikut Ibu, Dua Sudah Dijual, Teganya Sri Penculik Bilqis
Fakta memilukan ini terungkap dari pengakuan anak pelaku berinisial F (9), saat berada di rumah aman UPTD Perlindungan
Editor:
Imam Wahyudi
Empat tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Kapolda Sulsel menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka.
“Kasus ini akan terus dikembangkan. Kami curigai masih ada jaringan lain yang beroperasi di sejumlah daerah,” tegasnya.
Djuhandhani yang pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut pola sindikat ini mirip dengan sejumlah kasus TPPO yang pernah ia tangani.(ami)
Baca Juga
| Perubahan Bilqis Usai Diculik 6 Hari, Kini Lebih Agresif dan Mudah Emosi |
|
|---|
| Sri Yuliana Penculik Bilqis Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 10 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp |
|
|---|
| Cegah Kasus Penculikan Anak Terulang, Pemprov Sulsel Akan Pasang CCTV di Area Publik |
|
|---|
| Kasus Penculikan Bilqis Terungkap, Legislator Asal Toraja Puji Kinerja Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sri-yuliana1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.