Lima Bersaudara, Satu Ikut Ayah, Dua Ikut Ibu, Dua Sudah Dijual, Teganya Sri Penculik Bilqis
Fakta memilukan ini terungkap dari pengakuan anak pelaku berinisial F (9), saat berada di rumah aman UPTD Perlindungan
TRIBUNTORAJA.COM - Kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4), di Makassar, makin mengungkap sisi kelam pelakunya, Sri Yuliana (30).
Perempuan yang menculik Bilqis dan menjualnya seharga Rp3 juta itu, ternyata juga terlibat dalam perdagangan anak, termasuk terhadap anak kandungnya sendiri.
Sri diketahui memiliki lima orang anak.
Namun dua di antaranya telah dijual kepada orang tak dikenal.
Fakta memilukan ini terungkap dari pengakuan anak pelaku berinisial F (9), saat berada di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
F kini tinggal bersama adiknya yang berusia lima tahun setelah keduanya diserahkan oleh Polrestabes Makassar ke UPTD PPA usai penangkapan Sri Yuliana pada Rabu (5/11/2025).
“Anak perempuan ini bilang dia masih punya tiga saudara. Katanya yang satu ikut bapaknya di Papua, yang dua adiknya dijual sama mamanya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, Rabu (12/11/2025).
Meski demikian, Ita menegaskan bahwa keterangan tersebut masih berdasarkan cerita anak.
“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan atau men-judge, karena belum ada bukti. Nanti kepolisian yang akan memastikan lewat hasil penyelidikan,” lanjutnya.
Sudah sepekan F dan adiknya tinggal di rumah aman UPTD PPA Makassar.
Keduanya tidak memiliki keluarga dekat yang bisa menjamin keamanan dan masa depan mereka.
DP3A bersama aparat terkait kini tengah mencarikan tempat tinggal sementara bagi kedua anak tersebut.
Beberapa opsi yang disiapkan antara lain Sentra Wirajaya Kementerian Sosial atau panti asuhan.
“Sementara kami yang menangani dulu sambil menunggu keputusan pihak kepolisian terkait kasus ibunya,” kata Ita.
Selama berada di rumah aman, F dan adiknya mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan penuh dari petugas.
Sri Yuliana menculik Bilqis Ramadhan di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (2/11/2025).
Polisi mengungkap para pelaku merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak lintas provinsi yang telah menjual sedikitnya 10 anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
Empat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Sri Yuliana (30) warga Rappocini, Makassar; Nadia Hutri (29) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Mery Ana (42) warga Merangin, Jambi; dan Ade Friyanto Syaputera (36), juga warga Jambi.
Mereka dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap sindikat ini memperdagangkan anak-anak dengan modus “adopsi” melalui media sosial.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ujar Irjen Djuhandhani dalam konferensi pers, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Djuhandhani menjelaskan, motif utama pelaku adalah ekonomi.
“Tersangka menjual anak untuk kebutuhan hidup. Korban Bilqis ditawarkan melalui Facebook dengan akun ‘Hiromani Rahim Bismillah’,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama Sri Yuliana (SY) membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, setelah menculik korban di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Minggu (2/11/2025).
SY lalu menawarkannya secara daring.
Nadia Hutri (NH) yang tertarik, terbang dari Jakarta ke Makassar dan menebus Bilqis dengan harga Rp3 juta.
Setelah itu, Bilqis dibawa ke Jambi dan dijual lagi kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih adopsi karena pasangan itu telah 9 tahun belum memiliki anak.
Namun AS dan MA justru kembali menjual Bilqis kepada kelompok suku tertentu di Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.
Setelah enam hari dinyatakan hilang, Bilqis berhasil ditemukan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.
Korban kemudian diterbangkan kembali ke Makassar keesokan harinya dalam kondisi selamat.
Empat tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Kapolda Sulsel menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka.
“Kasus ini akan terus dikembangkan. Kami curigai masih ada jaringan lain yang beroperasi di sejumlah daerah,” tegasnya.
Djuhandhani yang pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut pola sindikat ini mirip dengan sejumlah kasus TPPO yang pernah ia tangani.(ami)
| Perubahan Bilqis Usai Diculik 6 Hari, Kini Lebih Agresif dan Mudah Emosi |
|
|---|
| Sri Yuliana Penculik Bilqis Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 10 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp |
|
|---|
| Cegah Kasus Penculikan Anak Terulang, Pemprov Sulsel Akan Pasang CCTV di Area Publik |
|
|---|
| Kasus Penculikan Bilqis Terungkap, Legislator Asal Toraja Puji Kinerja Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sri-yuliana1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.