KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa Sekretaris Utama Baznas RI, Subhan Cholid, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memeriksa Sekretaris Utama Baznas RI, Subhan Cholid, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun. 

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota reguler.

 

Baca juga: Struktur Organisasi Kemenhaj Belum Rampung, Jamaah Haji Masih Diurus Kemenag

 

Ratusan Biro Haji Telah Diperiksa

Dalam laporan terbaru, KPK menyebut sudah lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperiksa penyidik.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, red.) yang diperiksa,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Fokus pemeriksaan meliputi pendalaman keterangan biro serta penghitungan kerugian keuangan negara.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali,” ujarnya.

Budi menegaskan, seluruh keterangan dari pihak biro haji sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah ditangani KPK.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved