KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK memeriksa Sekretaris Utama Baznas RI, Subhan Cholid, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI), Subhan Cholid (SC), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini (Rabu, 12/11) penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC (Subhan Cholid),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa Subhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI. Berdasarkan pantauan, Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada perkembangan berikutnya, tepatnya 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Aturan Baru, Calon Jamaah Haji Tana Toraja dan Toraja Utara Terancam Tak Berangkat Tahun Ini
Keterlibatan Biro Haji dan Pansus DPR
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan dengan perbandingan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota reguler.
Baca juga: Struktur Organisasi Kemenhaj Belum Rampung, Jamaah Haji Masih Diurus Kemenag
Ratusan Biro Haji Telah Diperiksa
Dalam laporan terbaru, KPK menyebut sudah lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperiksa penyidik.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, red.) yang diperiksa,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Fokus pemeriksaan meliputi pendalaman keterangan biro serta penghitungan kerugian keuangan negara.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali,” ujarnya.
Budi menegaskan, seluruh keterangan dari pihak biro haji sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah ditangani KPK.
(*)
korupsi kuota haji
kuota haji
kasus korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
korupsi
Badan Amil Zakat Nasional
Baznas
KPK
Jakarta
| Pemerintah Pertimbangkan Batasi Game PUBG Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp22 Miliar |
|
|---|
| Polisi Temukan Bahan Peledak di Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Marselino Ferdinan Dipastikan Masuk Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025 |
|
|---|
| Lisa Mariana dan Pria Berinisial F Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Asusila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-gedung-kpk-1472023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.