Aturan Baru, Calon Jamaah Haji Tana Toraja dan Toraja Utara Terancam Tak Berangkat Tahun Ini

Daerah-daerah yang antreannya belum mencapai tanggal tersebut otomatis tidak mendapatkan alokasi keberangkatan.

Editor: Imam Wahyudi
dok Sudirman
KLOTER 37 - Jamaah haji asal Toraja Utara berfoto bersama di aula pembetangkatan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (28/5/2025) sore. Jamaah haji Toraja Utara tergabung dalam kloter 37 bersama jamaah asal Wajo dan Makassar. 

TRIBUNTORAJA.COM - Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulsel, terancam gagal berangkat pada musim haji 2026 mendatang.

Penyebabnya, aturan baru Kementerian Haji dan Umrah yang mengubah sistem pembagian kuota haji nasional berdampak langsung ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Kebijakan baru ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur bahwa kuota haji tidak lagi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk muslim kabupaten/kota, melainkan berdasar daftar tunggu faktual di tingkat provinsi.

Akibatnya, enam daerah di Sulsel, Luwu, Palopo, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang, terancam tidak memberangkatkan satu pun jamaah reguler tahun depan.

Kementerian Agama (Kemenag) mencatat total kuota haji untuk Sulsel tahun 2026 sebanyak 9.670 orang.

Namun, berdasarkan perhitungan baru berbasis daftar tunggu provinsi, kuota tersebut hanya mencukupi bagi jamaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.

Daerah-daerah yang antreannya belum mencapai tanggal tersebut otomatis tidak mendapatkan alokasi keberangkatan.

Di Kabupaten Luwu misalnya, dari 259 jamaah yang dijadwalkan berangkat, 209 di antaranya kini terancam batal.

“Setelah data tanggal penyetoran kami kumpulkan, kuota Sulsel habis di pendaftar tahun 2011 ke bawah. Jadi Luwu, termasuk Toraja dan Selayar, tidak dapat,” ujar Armin, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Luwu, Selasa (11/11/2025).

Ia menyebut sebagian besar jamaah sudah menjalani pra manasik dan melengkapi dokumen keberangkatan.

“Banyak yang sudah siap, bahkan paspor sudah ada. Tapi mau bagaimana lagi, kami masih menunggu keputusan resmi dari pusat,” tambahnya.

Meski menimbulkan kekecewaan di banyak daerah, kebijakan baru ini dianggap sebagai langkah korektif terhadap sistem lama yang timpang.

Selama ini, pembagian kuota haji berdasarkan jumlah penduduk Muslim justru menciptakan masa tunggu yang tidak seimbang antarwilayah.

“Dulu ada daerah yang 11 tahun sudah bisa berangkat, sementara di Sulsel bisa sampai 51 tahun,” jelas Armin.

Dengan sistem baru ini, prinsip first come, first served (yang mendaftar lebih dulu, berangkat lebih dulu) diterapkan secara lebih merata di tingkat provinsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved