Ongkos Naik Haji 2026 Rp54 Juta, Turun Rp1 Juta Dibanding Tahun Lalu
Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp33,2 juta atau 38 persen akan ditanggung melalui dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung sejak Senin (27/10/25) dan dilanjutkan dalam rapat Panja Haji 2026 pada Selasa malam (28/10/25).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah setelah melalui pembahasan intensif.
“Besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi ditetapkan sebesar Rp87.409.365,50 per jemaah reguler,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/25).
“Nilai ini turun sekitar Rp2,89 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang sebesar Rp89.410.258,70 per jemaah,” tambahnya.
Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp33,2 juta atau 38 persen akan ditanggung melalui dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
“Rata-rata biaya dari nilai manfaat per jemaah mencapai Rp33.215.558,87, yang digunakan untuk penyelenggaraan haji di Arab Saudi dan di dalam negeri,” jelas Marwan.
Penurunan BPIH ini disebut sebagai hasil efisiensi berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang tarif layanan di Arab Saudi serta optimalisasi pemanfaatan dana nilai manfaat.
“Total nilai manfaat yang digunakan tahun ini mencapai Rp6,69 triliun, turun sekitar Rp136 miliar dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang lebih dikenal sebagai Ongkos Naik Haji (ONH), ditetapkan sebesar Rp54,19 juta per jemaah.
Angka ini mencakup 62 persen dari total BPIH dan menurun sekitar Rp1,23 juta dari tahun 2025.
“Bipih digunakan untuk menutup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) jemaah,” terang Marwan.
Penetapan BPIH dan Bipih 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 44 UU tersebut menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan sumber sah lainnya dengan prinsip akuntabilitas berbasis nilai manfaat.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (1) mengatur bahwa BPIH digunakan untuk 13 komponen utama, antara lain penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jemaah, hingga pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan haji.
| Sumpah Pemuda, Komunitas Pencinta Alam Kumpulkan 20 Karung Sampah di Tebing Romantis Kendenan |
|
|---|
| Sudah Dilarang Main Medsos, Putra Menkeu Purbaya Bikin Heboh Lagi di TikTok |
|
|---|
| Tomas Trucha Mengaku Suka Pemain Muda, Terima Tantangan Bawa PSM ke Posisi Lima Besar |
|
|---|
| PSM Makassar Segera Ungkap Pelatih Baru Pengganti Bernardo Tavares |
|
|---|
| Ditanya soal Beda Sikap FIFA ke Israel dan Rusia, Gianni Infantino Malah Bersyukur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/28052025_jamaah_haji_Toraja_Utara_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.