Ada Peran Masyarakat Adat dalam Kasus Penculikan Bilqis di Makassar

Polisi mengungkap keterlibatan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani di Makassar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
DICULIK - Bilqis bermain dengan ibunya Fifi Syahrir di rumahnya Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (11/11/2025) malam. Terkini, polisi mengungkap keterlibatan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani di Makassar. SAD ternyata menjadi korban tipu daya sindikat TPPO lintas provinsi. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Polisi mengungkap peran penting masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam proses penyelamatan Bilqis Ramdhani (4), balita asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang sempat dilaporkan hilang dan ditemukan di Jambi.

Masyarakat adat tersebut ternyata menjadi korban manipulasi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi.

Hal ini dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah Muntu, yang ikut dalam proses negosiasi dengan para tetua adat SAD saat proses evakuasi Bilqis.

 

 

Menurutnya, negosiasi berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam di tengah hutan Kabupaten Merangin, Jambi.

“Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya bisa membuahkan hasil, negosiasi yang alot dua malam satu hari,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025).

Negosiasi yang melibatkan Dinas Sosial Jambi dan Polda Jambi sempat berjalan sulit karena masyarakat SAD awalnya enggan menyerahkan Bilqis.

 

Baca juga: Perubahan Bilqis Usai Diculik 6 Hari, Kini Lebih Agresif dan Mudah Emosi

 

“Kami dibantu dengan temanggung-temanggung, kemudian ketua-ketua adat, jajaran dari Polda Jambi, dan Dinas Sosial. Kami memastikan, meyakinkan bahwa ini betul-betul murni penculikan,” jelas Nasrullah.

Setelah diberi penjelasan mendetail, masyarakat adat SAD akhirnya memahami situasi sebenarnya dan menyerahkan Bilqis secara sukarela tanpa ada unsur paksaan.

“Kami tidak ada menyerahkan uang (seperti yang beredar). Tim jajaran Polda Jambi memberikan penjelasan dari ketua adat atau temanggung-temanggung, dibantu dari Dinas Sosial juga akhirnya mereka paham,” tambah Nasrullah.

 

Baca juga: Sri Yuliana Penculik Bilqis Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya

 

Ia menegaskan bahwa masyarakat SAD yang terakhir kali menjaga Bilqis tidak mengetahui bahwa anak tersebut merupakan korban penculikan.

“Kami sangat dibantu oleh temanggung-temanggung, ketua-ketua adat sehingga berjalan kondusif. Jadi pada intinya, yang mengamankan terakhir (masyarakat SAD) ini tidak tahu kalau Bilqis ini adalah korban penculikan,” ujarnya.

Menurut Nasrullah, selama berada di lingkungan masyarakat SAD, Bilqis dirawat dengan baik dan bahkan diperlakukan seperti bagian dari keluarga besar mereka.

 

Baca juga: Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 10 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp

 

SAD Ditipu Sindikat TPPO

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa dua pelaku utama, Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi, sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat adat SAD.

“Mereka memberikan informasi yang salah kepada suku anak dalam. Mereka meyakinkan bahwa anak ini tidak terurus, sudah dilepas dari orang tuanya. Pelaku lalu membuatkan surat ala kadarnya untuk meyakinkan para suku anak dalam yang membeli ini, sehingga mereka percaya,” beber Nasrullah.

 

Baca juga: Kasus Penculikan Bilqis Terungkap, Legislator Asal Toraja Puji Kinerja Polisi

 

Kronologi Hilangnya Bilqis

Bilqis Ramdhani dilaporkan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).

Setelah hampir sepekan penyelidikan, tim gabungan akhirnya menemukan Bilqis dalam keadaan sehat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Lokasi penemuan Bilqis diketahui setelah polisi memeriksa pengakuan salah satu pelaku yang mengaku menjual anak tersebut dengan harga sekitar Rp80 juta.

 

Baca juga: Kasus Penculikan Bilqis, Kapolda Sulsel: Saya Perintahkan Anggota Jangan Pulang ke Makassar

 

Empat Tersangka Ditangkap

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulsel
  2. Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
  3. Meriana alias MA (42)
  4. Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi

Keempatnya kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang dan penculikan anak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved