Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp22 Miliar

Kejari Sinjai menggeledah empat kantor dinas Pemkab Sinjai terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp22 miliar dan penyalahgunaan dana hibah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara via Kompas
GELEDAH - Kejari Sinjai menggeledah empat kantor dinas Pemkab Sinjai terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp22 miliar dan penyalahgunaan dana hibah Rp2,3 miliar. 

Nilai total proyek SPAM tersebut disebut mencapai Rp22 miliar, bersumber dari anggaran keuangan daerah.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan dana hibah SPAM tahun 2023 mencapai Rp2,3 miliar lebih.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Kejari Sinjai telah memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Asisten I Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas PDAM Tirta Sinjai Bersatu, pejabat Dinas PUPR, serta beberapa anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sinjai.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved