Hakim Tolak Eksepsi Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding dalam Kasus Uang Palsu

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Annar menilai proses hukum terhadap klien mereka sejak awal sudah digiring oleh opini publik.

Editor: Imam Wahyudi
sayyid
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).   

Namun karena batal, mesin itu kemudian dijual dan tidak lagi berada dalam penguasaan Annar.

Tim hukum juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas, terutama mengenai waktu dan lokasi pencetakan uang palsu.

Mereka menyebut dakwaan menyebut dua lokasi, yakni Jalan Sunu Kota Makassar dan Kampus UIN Alauddin Samata Gowa, namun tidak dijelaskan secara rinci.

Mereka menegaskan bahwa dana yang ditransfer Annar ke terdakwa Muhammad Syahruna tidak berkaitan dengan pembuatan uang palsu.

Dana itu disebut untuk keperluan lain, seperti pengadaan perlengkapan restoran.

"Bahkan dalam BAP, Syahruna tidak pernah mengakui diperintah Annar untuk mencetak uang," ujar kuasa hukum.(sayyid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved