Hakim Tolak Eksepsi Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding dalam Kasus Uang Palsu
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Annar menilai proses hukum terhadap klien mereka sejak awal sudah digiring oleh opini publik.
TRIBUNTORAJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.
Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2025).
"Eksepsi terdakwa tidak diterima dan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata hakim Dyan.
Sidang dihadiri oleh tiga kuasa hukum terdakwa, yaitu Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Basri Baco dan Aria Perkasa.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu (26/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Selain Annar, empat terdakwa lain juga menjalani sidang perkara uang palsu pada hari yang sama, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala.
Sebelumnya, JPU telah menanggapi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Annar pada sidang 28 Mei 2025.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi tersebut karena dianggap tidak berdasar.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Annar menilai proses hukum terhadap klien mereka sejak awal sudah digiring oleh opini publik.
Mereka khawatir opini itu memengaruhi objektivitas hakim dan jaksa.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan dilakukan.
Mereka menyebut penggeledahan dilakukan pada malam hari saat Annar tidak berada di rumah, tanpa disaksikan aparat setempat seperti RT atau RW, yang seharusnya diwajibkan oleh KUHAP.
Selain itu, mereka mempertanyakan alat bukti berupa mesin cetak yang disebut digunakan untuk mencetak uang palsu.
Menurut kuasa hukum, mesin tersebut awalnya dibeli untuk mencetak alat peraga kampanye karena Annar sempat berencana maju sebagai calon Gubernur Sulsel.
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.