Hakim Tolak Eksepsi Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding dalam Kasus Uang Palsu

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Annar menilai proses hukum terhadap klien mereka sejak awal sudah digiring oleh opini publik.

Editor: Imam Wahyudi
sayyid
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).   

TRIBUNTORAJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.

Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2025).

"Eksepsi terdakwa tidak diterima dan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata hakim Dyan.

Sidang dihadiri oleh tiga kuasa hukum terdakwa, yaitu Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Basri Baco dan Aria Perkasa.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu (26/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

Selain Annar, empat terdakwa lain juga menjalani sidang perkara uang palsu pada hari yang sama, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala.

Sebelumnya, JPU telah menanggapi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Annar pada sidang 28 Mei 2025.

Jaksa meminta hakim menolak eksepsi tersebut karena dianggap tidak berdasar.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Annar menilai proses hukum terhadap klien mereka sejak awal sudah digiring oleh opini publik.

Mereka khawatir opini itu memengaruhi objektivitas hakim dan jaksa.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan dilakukan.

Mereka menyebut penggeledahan dilakukan pada malam hari saat Annar tidak berada di rumah, tanpa disaksikan aparat setempat seperti RT atau RW, yang seharusnya diwajibkan oleh KUHAP.

Selain itu, mereka mempertanyakan alat bukti berupa mesin cetak yang disebut digunakan untuk mencetak uang palsu.

Menurut kuasa hukum, mesin tersebut awalnya dibeli untuk mencetak alat peraga kampanye karena Annar sempat berencana maju sebagai calon Gubernur Sulsel. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved