Menteri PANRB: Memperpanjang Usia Pensiun ASN Ganggu Sistem Karier

usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.

Editor: Imam Wahyudi
rifki/ tribun toraja
ILUSTRASI: ASN Tana Toraja mengikuti sosialisasi 5 hari kerja di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Jumat (12/1/24). 

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/25).

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. 

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap mantan Penjabat Gubernur Sulsel ini. 

Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.

"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.

Zudan mengungkapkan bahwa usulan kenaikan BUP ASN dari Korpri tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Selain batas usia pensiun, Korpri turut mengusulkan agar semua pegawai ASN diberikan jabatan fungsional sejak dilantik sebagai ASN.

Untuk yang saat ini sudah menjadi ASN, lanjut dia, dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. 

Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal akan membuat para ASN lebih fokus dan tenang dalam bekerja, sehingga produktivitas kerja bertambah.

Dia menjelaskan bahwa formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN pada jabatan fungsional. 

Dia juga menuturkan bahwa para ASN dengan jabatan fungsional mengalami demotivasi.

Oleh sebab itu, menurut dia, perlu adanya perubahan pemberian formasi, yaitu tidak dengan skema piramida yang semakin ke atas semakin mengerucut, tetapi dengan skema tabung atau paralon supaya ASN sejak diangkat sebagai fungsional pertama hingga utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama.

“Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu kariernya, karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus,” ucap Zudan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved