Menteri PANRB: Memperpanjang Usia Pensiun ASN Ganggu Sistem Karier
usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
Adapun ketentuan BUP PNS yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. BUP PNS Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Perekayasa Ahli Pertama dan Muda serta Peneliti adalah 58 tahun.
Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Sementara Pejabat Fungsional Ahli Utama, yaitu 65 tahun.
Selanjutnya, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional bidang tertentu terdapat beberapa ketentuan.
Misalnya, BUP bagi guru adalah 60 tahun, dosen mencapai 65 tahun, serta BUP guru besar (profesional), Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama adalah 70 tahun.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.(tribun network/frs/dod)
Presiden Prabowo Tak Singgung Wacana Kenaikan Gaji ASN di APBN 2026 |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Banyak ASN Ingin Cerai, Pemkot Makassar Buka Ruang Curhat |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya |
![]() |
---|
DPR Kritik Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun yang Diusulkan Mantan Penjabat Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.