Menteri PANRB: Memperpanjang Usia Pensiun ASN Ganggu Sistem Karier

usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.

Editor: Imam Wahyudi
rifki/ tribun toraja
ILUSTRASI: ASN Tana Toraja mengikuti sosialisasi 5 hari kerja di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Jumat (12/1/24). 

Adapun ketentuan BUP PNS yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. BUP PNS Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Perekayasa Ahli Pertama dan Muda serta Peneliti adalah 58 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Sementara Pejabat Fungsional Ahli Utama, yaitu 65 tahun. 

Selanjutnya, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional bidang tertentu terdapat beberapa ketentuan.

Misalnya, BUP bagi guru adalah 60 tahun, dosen mencapai 65 tahun, serta BUP guru besar (profesional), Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama adalah 70 tahun.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.(tribun network/frs/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved