Menteri PANRB: Memperpanjang Usia Pensiun ASN Ganggu Sistem Karier

usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.

Editor: Imam Wahyudi
rifki/ tribun toraja
ILUSTRASI: ASN Tana Toraja mengikuti sosialisasi 5 hari kerja di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Jumat (12/1/24). 

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan usulan memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara.

“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini, Jumat (23/5/25). 

Ia juga menilai bahwa dengan memperpanjang usia pensiun ASN bisa mengganggu sistem karier.

“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” ujar dia.

Menurut Rini, usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.

“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” ujarnya. 

“Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” tambah dia. 

Rini mengungkapkan, ide memperpanjang usia pensiun memang kerap muncul, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik, dan penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan.

Regenerasi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan. 

“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait dengan usulan tersebut.  

“Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar dia.

Diusulkan Korpri

Sebelumnya Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved