Gegara Sisa Waktu 25 Menit, Yunus Tikam Wanita yang Dibookingnya di Sidrap

Rekaman memperlihatkan seorang pria berbaju hitam, diduga teman korban, menggedor pintu kamar setelah mendengar teriakan

Editor: Imam Wahyudi
ariadi
Pelaku pembunuhan wanita di Wisma Sidrap, Yunus, saat diamankan di Mapolres Sidrap, Jumat (12/9/2025).  

TRIBUNTORAJA.COM - Cekcok gara-gara sisa waktu layanan 25 menit berakhir tragis di sebuah wisma di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat (5/9/2025) malam.

Yunus (31), menikam wanita berinisial MKP (34) hingga tewas setelah merasa dirugikan.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menjelaskan pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi Mi Chat dan sepakat bertemu di wisma dengan tarif Rp600 ribu untuk durasi satu jam. 

Namun, usai berhubungan badan, pelaku enggan membayar penuh karena menilai durasi baru berjalan 35 menit.

“Yunus merasa ada sisa waktu 25 menit terakhir, sehingga meminta kembali untuk berhubungan. Namun tidak digubris korban,” kata Fantry dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Perselisihan pun pecah.

Korban menggigit tangan pelaku hingga membuat Yunus naik pitam.

Ia kemudian mencekik dan menikam leher korban menggunakan badik.

“Korban berteriak minta tolong, lalu pelaku menusuk leher korban,” lanjut Fantry.

Detik-detik pelaku melarikan diri terekam CCTV. 

Rekaman memperlihatkan seorang pria berbaju hitam, diduga teman korban, menggedor pintu kamar setelah mendengar teriakan dari dalam kamar.

Sesaat kemudian, Yunus terlihat keluar dengan singlet putih sambil berlari dan menghunus badik.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah tengah sawah di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

Polisi akhirnya berhasil menangkapnya, Kamis (11/9/2025).

Atas perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved