Polda Sulsel Lepas 37 Passobis Sidrap Hasil Tangkapan Intel Tentara
Saat menyerahkan terduga pelaku kepada Polda Sulsel, tim intel Kodam XIV/Hasanuddin turut menyerahkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Suasan3r33.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 37 dari 40 terduga penipu online (passobis) yang ditangkap Denintel Kodam XIV/Hasanuddin di Sidrap, Sulsel, Kamis (24/4/2025), dipulangkan Polda Sulsel, Sabtu (26/4/2025).
Polisi beralasan, 92,5 persen dilepas karena berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan uji digital forensik, pelaku hanya mengarah kepada 3 orang.
"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku), 3 sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Sabtu malam.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.
Tak ada perwakilan TNI yang hadir.
Didik menyebut, ada 41 korban dalam kasus ini, namun baru 3 bersedia diperiksa.
"Yang lain ada yang tidak bersedia, belum siap, sudah ikhlas," kata Didik.
Saat menyerahkan terduga pelaku kepada Polda Sulsel, tim intel Kodam XIV/Hasanuddin turut menyerahkan barang bukti sebanyak 144 ponsel.
Sementara Denintel Kodam XIV/Hasanuddin pada saat penangkapan, turut mengamankan barang bukti 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 alat cetak resi, 1 unit handy talky, 1 buah jam tangan, 2 kunci sepeda motor, dan 10 kartu perdana telepon seluler.
Barang bukti ponsel itu pun lanjut Didik, diselidiki dengan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan digital forensic.
SCI adalah sebuah metode yang memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah dalam menangani suatu kasus kejahatan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum.
Digital forensik adalah salah satu cabang penting dari SCI, yang berfokus pada identifikasi, pengumpulan, analisis, dan pelaporan data digital sebagai bukti kejahatan.
"(Dengan metode ini) kita mengangkat data kemudian menganalisis, di situlah ketahuan apa yang mereka lakukan di dalam handphone tersebut," ujar Didik.
Dari 144 ponsel barang bukti, baru 20 berhasil diambil datanya.
"Karena ini perlu waktu, dari 144 handphone, sudah 20 yang kita angkat datanya," ujarnya.
| Usai Diperiksa Polres Toraja Utara, Irma Tendengan Melapor ke Polda Sulsel |
|
|---|
| Polda Sulsel Amankan Sabu Seharga Tedong Saleko, Pemiliknya Seorang Wanita |
|
|---|
| Kasus Penculikan Bilqis, Kapolda Sulsel: Saya Perintahkan Anggota Jangan Pulang ke Makassar |
|
|---|
| Meta Raup Keuntungan Rp267 Triliun dari Iklan Penipuan di Facebook dan Instagram |
|
|---|
| 106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional |
|
|---|