DPR Kritik Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun yang Diusulkan Mantan Penjabat Gubernur Sulsel
kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural
TRIBUNTORAJA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritik usul penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Zulfikar meminta sebaiknya sebelum mengusulkan sesuatu, dilakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui akar masalah ASN atau birokrasi secara umum.
"Kalau memang itu sudah ketemu, barulah kita enak memberikan solusi," kata Zulfikar saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/5/25).
Menurutnya, persoalan ASN solusinya bukan menambah usia pensiun.
Namun, single salary atau gaji tunggal ASN hingga persebarannya belum rata.
"Masih ada saja numpuk di daerah atau instansi tertentu. Kesejahteraan juga belum maksimal," ujar Zulfikar.
Zulfikar mengingatkan bahwa penambahan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi di lingkungan birokrasi, terutama di tengah momentum bonus demografi.
"Apa kita enggak peduli sama anak cucu kita? Mereka yang seharusnya lebih kita berikan ruang untuk bekerja. Apalagi kita mengalami bonus demografi. Jangan sampai egois lah, mikir diri sendiri, ya mikirnya generasi muda dong anak-anak kita, anak cucu kita," ucapnya.
Lagipula, kata dia, ASN yang menduduki jabatan struktural kerap mendapatkan fasilitas lebih, tetapi enggan mengambil tanggung jawab ketika muncul persoalan.
"Sudahlah. Itu yang punya jabatan struktural kalau ada apa-apa enggak mau tanggung jawab. Padahal jabatan struktural itu yang harus bertanggung jawab, karena dia punya anak buah. Tetapi seringkali kan enggak mau, lempar tanggung jawab," tegas Zulfikar.
Sebelumnya Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/25).
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
Presiden Prabowo Tak Singgung Wacana Kenaikan Gaji ASN di APBN 2026 |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Banyak ASN Ingin Cerai, Pemkot Makassar Buka Ruang Curhat |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya |
![]() |
---|
Menteri PANRB: Memperpanjang Usia Pensiun ASN Ganggu Sistem Karier |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.