Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025
Insentif guru Non ASN mulai dicairkan Agustus 2025. Simak syarat lengkap, mekanisme penyaluran, dan besaran bantuan untuk guru formal dan PAUD...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21122022_gaji.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan insentif bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025.
Jumlah penerima bantuan tahun ini mencapai 341.248 orang dari berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun non-formal.
Besaran bantuan insentif untuk guru formal ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per tahun dan diberikan secara sekaligus.
Pengecekan status pencairan insentif dapat dilakukan melalui laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Syarat Penerima Insentif Guru Formal (TK hingga SMK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Terdata dalam sistem Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun sekolah Indonesia di luar negeri
Baca juga: Kelas Menengah Indonesia Susut 9,5 Juta di Periode Kedua Presiden Jokowi
Tahun ini, syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diwajibkan, telah dihapus.
Sebagai gantinya, beberapa persyaratan baru diberlakukan.
Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa pengusulan penerima insentif tidak lagi dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Baca juga: Pemkab Maros Anggarkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi dan Bangun 44 Sekolah Tahun Ini
Data guru kini diverifikasi melalui sinkronisasi Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru.
| 1.778 Guru ASN dan PPPK Bersertifikasi di Tana Toraja Terima THR TPG |
|
|---|
| 1.778 Guru di Tana Toraja Terima Gaji 13 dan THR TPG 2025, Total Rp15 Miliar |
|
|---|
| Sekda Toraja Utara: Tidak Boleh Lagi Ada Guru Honorer, Sekolah Melanggar Kena Sanksi |
|
|---|
| Cairkan Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa Serbu Bank di Rantepao Toraja Utara |
|
|---|
| BLT Kesra Rp900 Ribu Segera Dicairkan, Berikut Cara Cek Nama untuk Warga Toraja |
|
|---|