Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025

Insentif guru Non ASN mulai dicairkan Agustus 2025. Simak syarat lengkap, mekanisme penyaluran, dan besaran bantuan untuk guru formal dan PAUD...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja
INSENTIF GURU - Foto ilustrasi. Insentif guru Non ASN mulai dicairkan Agustus 2025. Simak syarat lengkap, mekanisme penyaluran, dan besaran bantuan untuk guru formal dan PAUD non-formal. 

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,“ ujar Sri Lestariningsih dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non ASN tahap III di Surabaya, 23 Juli 2025 lalu.

Ia juga menyampaikan bahwa nomor rekening bagi guru penerima akan dibukakan langsung oleh Puslapdik, dan aktivasi rekening wajib dilakukan paling lambat 30 Januari 2026.

“Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ tegas Sri.

 

Baca juga: Update Tarif Listrik PLN Agustus 2025 untuk Rumah Tangga hingga Industri

 

Ketentuan Bagi Pendidik PAUD Non-Formal

Bagi pendidik PAUD Non-Formal, syarat tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya:

  • Masa kerja minimal 13 tahun secara terus menerus sejak Januari 2025
  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan Dinas Pendidikan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai ASN

Usulan penerima dari PAUD Non-Formal masih dilakukan melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan masing-masing daerah.

Besaran bantuan insentif untuk pendidik PAUD Non-Formal tahun ini adalah Rp2.400.000 per tahun dan juga dibayarkan sekaligus.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved