Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025

Insentif guru Non ASN mulai dicairkan Agustus 2025. Simak syarat lengkap, mekanisme penyaluran, dan besaran bantuan untuk guru formal dan PAUD...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja
INSENTIF GURU - Foto ilustrasi. Insentif guru Non ASN mulai dicairkan Agustus 2025. Simak syarat lengkap, mekanisme penyaluran, dan besaran bantuan untuk guru formal dan PAUD non-formal. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan insentif bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025.

Jumlah penerima bantuan tahun ini mencapai 341.248 orang dari berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun non-formal.

Besaran bantuan insentif untuk guru formal ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per tahun dan diberikan secara sekaligus.

Pengecekan status pencairan insentif dapat dilakukan melalui laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

 

 

Syarat Penerima Insentif Guru Formal (TK hingga SMK)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Terdata dalam sistem Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun sekolah Indonesia di luar negeri

 

Baca juga: Kelas Menengah Indonesia Susut 9,5 Juta di Periode Kedua Presiden Jokowi

 

Tahun ini, syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diwajibkan, telah dihapus.

Sebagai gantinya, beberapa persyaratan baru diberlakukan.

Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa pengusulan penerima insentif tidak lagi dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN.

 

Baca juga: Pemkab Maros Anggarkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi dan Bangun 44 Sekolah Tahun Ini

 

Data guru kini diverifikasi melalui sinkronisasi Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,“ ujar Sri Lestariningsih dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non ASN tahap III di Surabaya, 23 Juli 2025 lalu.

Ia juga menyampaikan bahwa nomor rekening bagi guru penerima akan dibukakan langsung oleh Puslapdik, dan aktivasi rekening wajib dilakukan paling lambat 30 Januari 2026.

“Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ tegas Sri.

 

Baca juga: Update Tarif Listrik PLN Agustus 2025 untuk Rumah Tangga hingga Industri

 

Ketentuan Bagi Pendidik PAUD Non-Formal

Bagi pendidik PAUD Non-Formal, syarat tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya:

  • Masa kerja minimal 13 tahun secara terus menerus sejak Januari 2025
  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan Dinas Pendidikan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai ASN

Usulan penerima dari PAUD Non-Formal masih dilakukan melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan masing-masing daerah.

Besaran bantuan insentif untuk pendidik PAUD Non-Formal tahun ini adalah Rp2.400.000 per tahun dan juga dibayarkan sekaligus.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved