Menteri PANRB: Memperpanjang Usia Pensiun ASN Ganggu Sistem Karier
usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan usulan memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini, Jumat (23/5/25).
Ia juga menilai bahwa dengan memperpanjang usia pensiun ASN bisa mengganggu sistem karier.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” ujar dia.
Menurut Rini, usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” ujarnya.
“Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” tambah dia.
Rini mengungkapkan, ide memperpanjang usia pensiun memang kerap muncul, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik, dan penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan.
Regenerasi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan.
“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait dengan usulan tersebut.
“Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar dia.
Diusulkan Korpri
Sebelumnya Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/25).
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap mantan Penjabat Gubernur Sulsel ini.
Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.
"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.
Zudan mengungkapkan bahwa usulan kenaikan BUP ASN dari Korpri tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Selain batas usia pensiun, Korpri turut mengusulkan agar semua pegawai ASN diberikan jabatan fungsional sejak dilantik sebagai ASN.
Untuk yang saat ini sudah menjadi ASN, lanjut dia, dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.
Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal akan membuat para ASN lebih fokus dan tenang dalam bekerja, sehingga produktivitas kerja bertambah.
Dia menjelaskan bahwa formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN pada jabatan fungsional.
Dia juga menuturkan bahwa para ASN dengan jabatan fungsional mengalami demotivasi.
Oleh sebab itu, menurut dia, perlu adanya perubahan pemberian formasi, yaitu tidak dengan skema piramida yang semakin ke atas semakin mengerucut, tetapi dengan skema tabung atau paralon supaya ASN sejak diangkat sebagai fungsional pertama hingga utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama.
“Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu kariernya, karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus,” ucap Zudan.
Adapun ketentuan BUP PNS yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. BUP PNS Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Perekayasa Ahli Pertama dan Muda serta Peneliti adalah 58 tahun.
Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Sementara Pejabat Fungsional Ahli Utama, yaitu 65 tahun.
Selanjutnya, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional bidang tertentu terdapat beberapa ketentuan.
Misalnya, BUP bagi guru adalah 60 tahun, dosen mencapai 65 tahun, serta BUP guru besar (profesional), Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama adalah 70 tahun.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.(tribun network/frs/dod)
Presiden Prabowo Tak Singgung Wacana Kenaikan Gaji ASN di APBN 2026 |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Banyak ASN Ingin Cerai, Pemkot Makassar Buka Ruang Curhat |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya |
![]() |
---|
DPR Kritik Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun yang Diusulkan Mantan Penjabat Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.