Rachmat Gobel Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Ungkap Prosedur yang Dilanggar

Selain Gobel, hakim juga diagendakan memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel. Ia hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

 

Langgar Aturan Impor Gula

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menegaskan bahwa persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Impor gula kristal mentah seharusnya hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi syarat tertentu, yaitu yang memiliki fasilitas pengolahan untuk menghasilkan gula konsumsi, bukan untuk gula industri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved