Rachmat Gobel Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Ungkap Prosedur yang Dilanggar

Selain Gobel, hakim juga diagendakan memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel. Ia hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, Rachmat Gobel, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025) pagi.

Rachmat Gobel hadir sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem.

 

 

Dikutip dari Antara, Gobel menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Selain Gobel, hakim juga diagendakan memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana, mantan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuo, mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud, dan mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn.) Felix Hutabarat, serta beberapa saksi dari pihak swasta.

 

Baca juga: Tom Lembong Kecewa Usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

 

Diduga Rugikan Negara Rp578,1 Miliar

Kasus ini menempatkan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan sepanjang 2015-2016.

Jaksa penuntut umum menduga persetujuan impor itu dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya lagi, perusahaan yang diberikan izin impor tersebut diduga tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi, bukan produsen gula konsumsi.

 

Baca juga: Tom Lembong Ajukan Eksepsi Usai Didakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

 

Langgar Aturan Impor Gula

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menegaskan bahwa persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Impor gula kristal mentah seharusnya hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi syarat tertentu, yaitu yang memiliki fasilitas pengolahan untuk menghasilkan gula konsumsi, bukan untuk gula industri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved