Tom Lembong Ajukan Eksepsi Usai Didakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Permohonan eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
"Kami akan mengajukan eksepsi," ujar Tom Lembong di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.
Hakim Dennie kemudian mengonfirmasi, "Akan mengajukan eksepsi?" yang langsung dijawab oleh Tom Lembong, "Eksepsi."
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan oleh para pengunjung sidang.
Tom Lembong kemudian menjelaskan bahwa nota keberatan tersebut akan dibacakan oleh tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong Disebut Rugikan Negara Rp 578 Miliar Kasus Korupsi Gula Impor
"Mohon izin, eksepsi akan disampaikan oleh penasihat hukum," tambahnya.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa eksepsi siap dibacakan dalam persidangan hari itu juga, mengingat proses penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama.
"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat perkara ini sudah cukup lama dalam tahap penyidikan dan terdakwa telah ditahan selama empat bulan, kami mengajukan eksepsi pada hari ini juga," ungkap salah satu penasihat hukum Tom Lembong.
Baca juga: Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Digelar Hari Ini
| Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tom-Lembong-Tersangka-Impor-Gula.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.