Tom Lembong Ajukan Eksepsi Usai Didakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) silam. Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merugikan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

Pernyataan tersebut kembali disambut riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang, yang kemudian mendapat teguran dari hakim.

"Mohon pengunjung untuk tetap tenang dan tertib. Tidak perlu bertepuk tangan, hormati ruang persidangan dan juga terdakwa," tegas hakim Dennie.

Setelah itu, hakim mempersilakan tim kuasa hukum untuk membacakan eksepsi, yang kemudian dimulai oleh Ari Yusuf.

 

Baca juga: Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

 

Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.

"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578.105.409.622,47," ujar jaksa dalam persidangan pada Kamis (6/3/2025).

 

Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tidak Dijelaskan Masalahnya

 

Jaksa juga mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan bersama dengan sepuluh individu lainnya, di antaranya:

  • Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
  • Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  • Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  • Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
  • Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
  • Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
  • Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
  • Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses)

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved