Tom Lembong Ajukan Eksepsi Usai Didakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Pernyataan tersebut kembali disambut riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang, yang kemudian mendapat teguran dari hakim.
"Mohon pengunjung untuk tetap tenang dan tertib. Tidak perlu bertepuk tangan, hormati ruang persidangan dan juga terdakwa," tegas hakim Dennie.
Setelah itu, hakim mempersilakan tim kuasa hukum untuk membacakan eksepsi, yang kemudian dimulai oleh Ari Yusuf.
Baca juga: Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.
"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578.105.409.622,47," ujar jaksa dalam persidangan pada Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tidak Dijelaskan Masalahnya
Jaksa juga mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan bersama dengan sepuluh individu lainnya, di antaranya:
- Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
- Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
- Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses)
(*)
| Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tom-Lembong-Tersangka-Impor-Gula.jpg)